MAKNA PAKAIAN


PAKAIAN DAN MAHASISWA
Oleh: Muhamad Taufik Kustiawan (Hukum Pidana Islam) 

Berbagai kemajuan teknologi dan perkembangan zaman yang serba cangih, cepat serta praktis dapat menghasilkan banyak berbagai produk-produk yang beraneka ragam yang dapat digunakan untuk kebutuhan manusia. entah itu kebutuhan primer maupun sekunder. Salah satu aspek yang sangat berkembang dan mempengaruhi kehidupan ialah industri pakaian. Pakaian menjadi kebutuhan primer oleh masyarakat dunia dan perkembangan pakaian sangat segnifikan, hal ini terbukti dengan berbagai macam bentuk pakaian yang beraneka ragam entah dari dunia barat sampai ujung timur.
Pakaian merupakan ekspresi dari identitas seseorang dalam pergaulan sosial. Arti penting pakaian dalam konteks sosial menjadi jelas dan menjadi kulit sosial dalam kebudayaan kita. Pakaian dapat dilihat sebagai “perpanjangan tubuh, namun bukan benar-benar bagian dari tubuh yang tidak saja menghubungkan tubuh dengan dunia sosial, tetapi juga memisahkan keduanya (Wilson, 1985:3). Pakaian menjadi penguasa dalam era global yang berekpresi dalam tampilan kapitalisme mulai dari bentuk dan gaya dalam mendeskripsikan diri sendiri (Laurie, 1995:5). Ini tentu saja tidak berlaku bila kita dipaksa untuk memakai seragam kerena tipe pakaian ini jelas-jelas dimaksudkan untuk mengurangi individualitas sebanyak mungkin demi memaksakan identitas kolektif. Bagaimanapun juga, pada praktiknya “pilihan bebas” kita dalam berpakaian dibatasi oleh macam-macam kaidah sosial, yang menentukan atau menyarankan cara-cara berpakaian tertentu dalam konteks tertentu dan tidak memungkinkan pilihan-pilihan lain, bahkan beresiko jika kita berkeras melanggarnya.
Disadari atau tidak, kaidah-kaidah berpakaian menjadi sarana dalam membentuk dan mereproduksi berbagai kelompok masyarakat, dalam pengertian bahwa ikatan yang terjalin diantara kelompok-kelompok ini menjadi terlihat jelas sehingga sangat sulit dilintasi (Hobsbawm, 1983; Weiner dan Schneider, 1989:1; Eicher, 1995). Negara-negara maupun kelompok-kelompok kepentingan telah menggunakan aturan-aturan berpakaian untuk menciptakan penampilan yang kuat dalam kontrol sosial, kebangsaan, atau solidaritas kelompok. “Negara-negara lama maupun baru telah membangun esprit de corp mereka dengan mencukur, memberi pakaian, memberi vaksin, dan menghitung warga negara mereka, sebagaimana kelas-kelas atas, kelompok-kelompok etnis, gerakan-gerakan keagamaan, dan asosiasi-asosiasi politik cenderung memakai kesadaran diri di atas kulit mereka” (Comaroff dan Comaroff, 1992; 41).
Di negara indonesia yang mayoritas beragama muslim seharusnya memperhatikan benar kaidah-kaidah berpakaian secara syariat, supaya pakaian yang kita kenakan dapat dipertanggungjawabakan secara publik ataupun individu agar tidak memicu hal-hal yang tidak di inginkan akibat melihat seseorang berpenampilan. Awal globalisasi masyarakat indonesia selalu meniru sistem-sistem yang relatif terbuka ; pengaruh –pengaruh dari luar dan dari penafsiran-penafsiran setempat mereka merupakan dan bidang bagi kebudayaan-kebudayaan setempat. Definisi-definisi dari periode-periode terakhir yang menandai tipe-tipe kain dan pakaian tertentu sebagai “asli” lebih banyak bercerita tentang mereka yang membuat kategorisasi tersebut dari pada tentang benda-benda yang mereka klasifikasikan (Cohn, 1996b) dalam buku (Henk Schulte Nordholt, 2005;14). Era globalisasi memicu banyak model-model pakaian yang tidak sesuai dengan syari’at islam, sebagai contoh pakaian model zaman sekarang “you can see” yang artinya kamu boleh melihat. Bahkan dalam pertelevisian, majalah, iklan dalam berpakaian mati-matian mengenakan pakaian yang menjulang keatas agar terlihat tampilan yang modernis mengikuti zaman modern.
Pandangan saya tentang berpakaian bergerak pada dunia pendidikan, Dunia pendidikan di universitas mempunyai visi dan misi yang sangat menjunjung nilai moral serta akhlak yang tinggi, tentunya tidak terlepas dari berbagai peraturan-peraturan. Entah peraturan moral,etika, bahkan menyangkut peraturan kode etik berpakaian. Akhir-akhir ini melalui pengamatan empiris saya diantara mahasiswa dan mahasiswi institut Agama Islam Negeri (IAIN SURAKARTA) Khususnya Mahasiswa-mahasiswi Fakultas Syariah sebagian, mulai mengidolakan pakaian-pakaian barat maupun Asia. Mulai dari berpenampilan seksi, libstik tebal, celana ketat,bahkan baju ketat sampai terlihat lekukan tubuh yang menggiurkan, ataupun model berpakaian “you can see” dengan Rok Siffomnya. Ini menjadi ironi, stigma, ataupun catatan buruk ketika bidang yang mereka geluti adalah syariah yang seharusnya mengusai dan paham apa itu syariah, akan tetapi realitas berbanding terbalik dengan penguasaan bidangnya.
Observasi yang saya lakukan berkaitan dengan peraturan kode etik berpakaian mahasiswa-mahasiswi fakultas Syariah sudah teratur dalam No.8 Tahun 2014 Bab IV pasal 6 Ayat 4 Standart Pakaian Mahasiswa Fakultas Syariah melarang bahwa (bagi Laki-laki) memakai kaos obling/ tidak berkerah, celana atau baju sobek, sarung, sandal, sepatu sandal, topi, rambut bercat, anting-anting, kalung, gelang, dan tato dalam mengikuti kegiatan dikampus. (bagi perempuan) memakai pakaian ketat, tembus pandang dan tanpa jilbab dalam mengikuti kegiatan di kampus. Peraturan yang sudah dibuat hanya menjadi ajang formalitas yang menjadi hal semu belaka. Pelangaran demi pelangaran masih merajalela, berharap ada ketegasan dari penguasa pembuat peraturan kode etik berpakaian.
Dalam buku Henk Schulte Nordholt (ed.) Outward Appearances, pakaian bukan mempersoalkan gairah intelektualitas melainkan persoalan kedudukan sosial, Trend, Identitas, Kepentingan. Maka ada pepatah jawa “ajineng diri ana ing lathi, Ajineng rago ana ing Busono.” Kehormatan diri terletak pada kata-kata, kehormatan raga terletak pada pakaian. Hal ini menjadi menarik ketika pakaian dihadapkan dalam persoalan agama, politik, ekonomi, hukum atau memang pakaian menjadi poin + dalam mempengaruhi intelektualitas mahasiswa

Komentar

Posting Komentar

POPULER

Resensi Buku Dari Membela Tuhan, Ke Membela Manusia karya Dr. Aksin Wijaya

Rapat Kerja UKM Dinamika